KarangTaruna memiliki pengertian sebagaimana dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 83/HUK/2005 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna yang dalam peraturan tersebut memperhatikan hasil dari Temu Karya Nasional V Karang Taruna tahun 2005 pada tanggal 10 sampai dengan 12 April 2005 di Provinsi Banten.
Nasrul, SH, Sektetaris OC Temu Karya ke VIII Karang Taruna Provinsi Sumbar. Foto Dok PADANG, – Karang Taruna Provinsi Sumbar rencananya akan menggelar Temu Karya VIII di Hotel Truntum Padang pada tanggal 2-3 September 2022.“Temu Karya ini merupakan ajang silaturahmi sekaligus konsolidasi organisasi, dengan agenda pemilihan ketua yang akan memimpin Karang Taruna Provinsi Sumbar untuk lima tahun ke depan,” ujar Nasrul, SH, Sekretaris Organizing Commiittee OC, di Padang, Rabu 31/8/2022,Disampaikan Nasrul, acara akan dibuka oleh Ketua Umum Karang Taruna Dr Didik Mukrianto SH, MH. Rencananya, juga hadir Gubernur Sumbar, serta peserta Temu Karya, pengurus Karang Taruna dari kabupaten / kota yang ada di pemilihan Ketua Karang Taruna Provinsi Sumbar 2022-2027, menurut Nasrul, sudah ada aturannya. Dimana ada 15 pengurus Karang Taruna kabupaten / kota yang memiliki hak suara. Sementara yang 4 lagi tidak memiliki hak suara karena alasan aturan organisasi.“Jadi yang akan memilih ketua itu ya 15 Karang Taruna kabupaten / kota yang memiliki hak suara,” ujar Putra Pessel, yang merupakan pengusaha advertising disampaikan Ketua OC Asran, AMd bahwa tidak sembarangan saja yang bisa maju menjadi Ketua Karang Taruna Provinsi Sumbar. Menurutnya, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Sehingga, seorang kader itu bisa mencalonkan diri jadi syarat-syarat bakal calon ketua tersebut antara lain;Berijazah di Sumbar sesuai KTP.Memiliki surat dukungan 30 persen dari KT aktif kabupaten / minimal 25 tahun dan maksimal 55 aktif menjadi pengurus KT di tingkatnya selama 1 periode atau pengurus KT tingkat bawahnya dengan lampiran sedang tersangkut hukum atau ancaman mengisi surat kesanggupan sebagai calon disampaikan Asran, yang pernah menjadi Kader Karang Taruna Terbaik Nasional ini, diharapkan kepada semua pengurus untuk menyukseskan Temu Karya ke VIII Karang Taruna Provinsi Sumbar yang mengambil tema “Karang Taruna Kuat, Generasi Muda Hebat”. Aditya Karya Mahatva Yodha. KTVersi Bahasa Inggris klik TOPKATA News 2,484
PILARBEKASI.COM (BEKASI SELATAN) –Mewakili Wali Kota Bekasi, Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawaty menghadiri proses temu karya ke VI Karang Taruna Kota Bekasi, bersama Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bekasi, Ahmad Zarkasih dan Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi, H. Ahmad Yani. Dihadiri oleh perwakilan Karang Taruna dari Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
KegiatanTemu Karya Karang Taruna Tingkat Kecamatan Pontianak Tenggara Tahun 2022 dilaksanakan di Aula Kecamatan Pontianak Tenggara pada hari Kamis, 15 Juli 2022. Kegiatan ini dihadiri oleh Kabid Pemberdayaan Sosial, Ketua LPM Kecamatan Pontianak Tenggara, Kapolsek Pontianak Selatan-Tenggara, Danramil Pontianak Selatan-Tenggara, Camat Pontianak
MUSYAWARAH WARGA KARANG TARUNA MWKT 1. Peserta MWKT ditentukan oleh Pengurus Karang Taruna Kelurahan PKTL yang mempersiapkan MWKT tersebut yang terdiri dari unsur-unsur a. Peserta Penuh perseorangan yakni Pengurus Karang Taruna Kelurahan PKTL, Pengurus Karang Taruna Kecamatan PKTC, Pengurus Unit Tekhnis UT sebagai utusan apabila telah dilakukan pembentukan Unit TekhnisKarang Taruna, pengurus organisasi/kelembagaan generasi muda kepemudaan ditingkat kelurahan dan para tokoh/eksponen generasi muda/pemuda potensial sebagai utusan apabila tidak ada Unit Tekhnis Karang Taruna di kelurahan yang bersangkutan; b. Peninjau yakni MPKT, Pembina Fungsional, Pembina Teknis dan Para Pejabat tingkat kelurahan; c. Undangan dari Lembaga/Perorangan lainnya. 2. Wewenang MWKT a. Menilai Laporan Pertanggungjawaban LPJ Pengurus Karang Taruna Kelurahan PKTL. Sebelum ditetapkan menjadi dokumentasi organisasi dan/atau sebagai bahan didalam MWKT itu sendiri, LPJ dimaksud harus melalui proses penilaian kinerja kepengurusan secara jujur dan objektif dengan mengacu dari keputusan MWKT dan/atau peraturan dan ketentuan lainnya yang mengatur tentang pokok dimaksud, sehingga keputusan terhadap LPJ bukanlah pada pilihan menerima atau menolak tetapi merupakan rekomendasi perbaikan kinerja kepada pengurus periode berikutnya; b. Menetapkan Kerangka Pokok Program KPP Karang Taruna tingkat kelurahan yang bersangkutan yang mengacu dari KPP tingkat kecamatan dan menjadi dasar bagi pengurus dalam menyusun program kerja konkrit; c. Menetapkan Struktur dan Uraian Tugas SUT Pengurus masa bakti berikutnya; d. Memilih Ketua Pengurus Karang Taruna Kelurahan PKTL dan MPKT masa bakti berikutnya; e. Menetapkan Pokok-pokok Pikiran sebagai Rekomendasi MWKT dan rekomendasi MWKT lainnya baik yang bersifat internal maupun eksternal, yang harus dilaksanakan olehPengurus Karang Taruna Kelurahan PKTL masa bakti berikutnya; 3. Pelaksanaan MWKT a. MWKT berlangsung atas panggilan Pengurus Karang Taruna Kelurahan PKTL; b. Pengurus Karang Taruna Kelurahan PKTL dalam masa bakti berjalan membuka persidangan MWKT dengan syarat jumlah Peserta Penuh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah seluruh Peserta Penuh yang harus hadir dan disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari Peserta Penuh yang hadir; c. Peserta Penuh yang hadir adalah individu/aktivis/kader yang dalam kepengurusannya masih sah sebagai pengurus dan/atau memenuhi syarat sebagai Warga Karang Taruna diwilayah kelurahannya masing-masing; d. Pengurus Karang Taruna Kelurahan PKTL dalam masa bakti berjalan sebagai Pimpinan Sidang Sementara PSS memimpin pembahasan Agenda Acara, Tata Tertib, dan Pemilihan Pimpinan Sidang Pleno PSP MWKT sesuai Tata Tertib dan menyerahkan palu persidangan kepada PSP MWKT; e. PSP berjumlah lima 5 yang berasal dari unsur PKTL 2 dua orang serta unsur dari Peserta Penuh lainnya 3 tiga orang; f. PSP berwewenang untuk menutup seluruh persidangan dan bertanggung-jawab merumuskan hasil-hasil MWKT lalu diserahkan kepada PKTL yang terpilih; g. PKTL DEMISIONER atau Lurah menutup MWKT. 4. Pemilihan Langsung a. MWKT dapat diselenggarakan dalam format Pemilihan Umum Langsung oleh seluruh Warga Karang Taruna diwilayah kelurahan yang bersangkutan yang memiliki identitas resmi, yakni generasi muda yang berusia 17 tahun atau yang sudah menikah s/d. 45 tahun; b. Dalam hal MWKT yang diselenggarakan dengan format Pemilu langsung, maka PKTL yang bersangkutan membentuk Panitia Pemilihan selambat-lambatnya 3 tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan PKTL yang bersangkutan; c. Tugas Panitia Pemilihan meliputi d. Melakukan pendataan dan penetapan Calon Pemilih; e. Menyelenggarakan Pendaftaran Calon Ketua PKTL; f. Menyelenggarakan Agenda Kampanye berupa Rapat Umum, Debat Kandidat, dan Publikasi Media Luar Ruang; g. Menyelenggarakan Pemungutan Suara dengan menyediakan Tempat Pemungutan Suara minimal di satu lokasi; h. Menyelenggarakan Penghitungan Suara, Pengumuman Hasil hingga Pelantikan/Pengukuhan Ketua Terpilih; i. Ketua Terpilih kemudian bertindak selaku formatur tunggal guna menyusun kepengurusan dan MPKTL untuk masa bakti 3 tiga tahun kedepan; MUSYAWARAH WARGA KARANG TARUNA LUAR BIASA MWKTLB MWKTLB dapat dilaksanakan di antara dua MWKT reguler berdasarkan usulan PTKL dan/atau atas usulan sekurang-kurangnya dua per tiga komponen organisasi/kelembagaan generasi muda kepemudaan, termasuk Unit Tekhnis Karang Taruna yang bersangkutan; MWKTLB yang diusulkan apabila Ketua PKTL yang bersangkutan dalam menjalankan roda organisasi telah menyimpang dari PD/PRT, peraturan organisasi dan Keputusan Karang Taruna lainnya sehingga dapat merugikan dan membahayakan identitas dan eksistensi Karang Taruna; 3. MWKTLB memutuskan tugas dan wewenang apa yang harus dilaksanakan oleh MWKTLB dan keputusan MWKTLB mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan MWKT; 4. Pelaksanaan MWKTLB mengikuti mekanisme yang sama seperti MWKT. TEMU KARYA KARANG TARUNA KOTA TKKTK 1. Peserta TKKTK ditentukan oleh PKTK yang mempersiapkan TKKTK tersebut yang terdiri dari unsur-unsur a. Peserta Penuh utusan yakni PKTK, PKTP, dan Para PKTC; b. Peserta Peninjau yakni MPKTK, Para PKTL jika memungkinkan, Pembina Fungsional dan para Pembina Teknis tingkat kota; c. Undangan dari Lembaga/Perorangan lainnya. 2. Wewenang TKKTK a. Menilai Laporan Pertanggungjawaban LPJ PKTK. Sebelum ditetapkan menjadi dokumentasi organisasi dan/atau sebagai bahan didalam TKKTK itu sendiri, LPJ dimaksud harus melalui proses penilaian kinerja kepengurusan secara jujur dan objektif dengan mengacu dari keputusan TKKTK dan/atau peraturan dan ketentuan lainnya yang mengatur tentang pokok dimaksud, sehingga keputusan terhadap LPJ bukanlah pada pilihan menerima atau menolak tetapi merupakan rekomendasi perbaikan kinerja kepada pengurus periode berikutnya; b. Menetapkan Kerangka Pokok Program KPP Karang Taruna tingkat kota yang bersangkutan yang mengacu dari KPP tingkat provinsi dan menjadi dasar bagi pengurus dalam menyusun program kerja konkrit; c. Menetapkan Struktur dan Uraian Tugas SUT PKTK masa bakti berikutnya; d. Memilih Ketua PKTK secara langsung serta menyusun PKTK dan MPKTK melalui mekanisme formatur, untuk masa bakti berikutnya; e. Menetapkan Pokok-pokok Pikiran sebagai Rekomendasi TKKTK dan rekomendasi TKKTK lainnya baik yang bersifat internal maupun eksternal, yang harus dilaksanakan oleh PKTK masa bakti berikutnya; 3. Pelaksanaan TKKTK a. TKKTK berlangsung atas panggilan PKTK dan/atau atas sekurang-kurangnya usulan dua per tiga 2/3 dari jumlah seluruh PKTC; b. PKTK dalam masa bakti berjalan membuka persidangan TKKTK dengan syarat jumlah Peserta Penuh utusan sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah seluruh Peserta Penuh utusan yang harus hadir PKTK dan PKTC dan disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari seluruh Peserta Penuh utusan yang hadir; c. Peserta Penuh utusan yang hadir adalah pengurus yang kepengurusannya masih sah, dan harus membawa mandat dari organisasinya dan SK Kepengurusan bagi Peserta Penuh dari PKTC; d. PKTK dalam masa bakti berjalan sebagai Pimpinan Sidang Sementara PSS memimpin pembahasan Agenda Acara, Tata Tertib, dan Pemilihan Pimpinan Sidang Pleno PSP TKKTK sesuai Tata Tertib dan menyerahkan palu persidangan kepada PSP TKKTK; e. PSP berjumlah lima 5 yang terdiri dari dua 2 orang dari unsur PKTK dan tiga 3 orang dari unsur PKTC; f. PSP berwewenang untuk menutup seluruh persidangan dan bertanggung jawab merumuskan hasil-hasil TKKTK lalu diserahkan kepada PKTK yang terpilih; g. PKTK DEMISIONER atau Pembina Fungsional menutup TKKTK. TEMU KARYA KARANG TARUNA KECAMATAN TKKTC 1. Peserta. Peserta TKKTC ditentukan oleh PKTC yang mempersiapkan TKKTC tersebut yang terdiri dari unsur-unsur a. Peserta Penuh utusan yakni PKTC, PKTK, dan para PKTL; b. Peserta Peninjau yakni MPKTC, Pembina Fungsional dan Para Pembina Teknis tingkat kecamatan; c. Undangan dari Lembaga/Perorangan lainnya. 2. Wewenang TKKTC a. Menilai Laporan Pertanggungjawaban LPJ PKTC. Sebelum ditetapkan menjadi dokumentasi organisasi dan/atau sebagai bahan didalam TKKTC itu sendiri, LPJ dimaksud harus melalui proses penilaian kinerja kepengurusan secara jujur dan obyektif dengan mengacu dari keputusan TKKTC dan/atau peraturan dan ketentuan lainnya yang mengatur tentang pokok dimaksud, sehingga keputusan terhadap LPJ bukanlah pada pilihan menerima atau menolak tetapi merupakan rekomendasi perbaikan kinerja kepada pengurus periode berikutnya; b. Menetapkan Kerangka Pokok Program KPP Karang Taruna tingkat kecamatan yang bersangkutan yang mengacu dari KPP tingkat kota dan menjadi dasar bagi pengurus dalam menyusun program kerja konkrit; c. Menetapkan Struktur dan Uraian Tugas SUT PKTC masa bakti berikutnya; d. Memilih Ketua PKTC secara langsung serta menyusun PKTC dan MPKTC melalui mekanisme formatur, untuk masa bakti berikutnya; e. Menetapkan Pokok-pokok Pikiran sebagai Rekomendasi TKKTC dan rekomendasi TKKTC lainnya baik yang bersifat internal maupun eksternal, yang harus dilaksanakan oleh PKTC masa bakti berikutnya; 3. Pelaksanaan TKKTC a. TKKTC berlangsung atas panggilan PKTC dan/atau atas usulan sekurang-kurangnya dua per tiga 2/3 dari jumlah seluruh PKTL; b. PKTC dalam masa bakti berjalan membuka TKKTC dengan syarat jumlah Peserta Penuh utusan sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah seluruh Peserta Penuh utusan yang harus hadir PKTC dan PKTL dan disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari seluruh Peserta Penuh utusan yang hadir; c. Peserta Penuh utusan yang hadir adalah pengurus yang kepengurusannya masih sah, dan harus membawa mandat dari organisasinya dan SK Kepengurusan bagi Peserta Penuh dari PKTL; d. PKTC dalam masa bakti berjalan sebagai Pimpinan Sidang Sementara PSS memimpin pembahasan Agenda Acara, Tata Tertib, dan Pemilihan Pimpinan Sidang Pleno PSP TKKTC sesuai Tata Tertib dan menyerahkan palu persidangan kepada PSP TKKTC; e. PSP berjumlah lima 5 yang terdiri dari dua 2 orang dari unsur PKTC dan tiga 3 orang dari unsur PKTL; f. PSP berwewenang untuk menutup seluruh persidangan dan bertanggung jawab untuk merumuskan hasil-hasil TKKTC lalu diserahkan kepada PKTC yang terpilih; g. PKTC DEMISIONER atau Camat menutup TKKTC. TEMU KARYA LUAR BIASA TKLB 1. TKLB dapat dilaksanakan di antara dua Temu Karya reguler pada seluruh tingkatan organisasi berdasarkan usulan pengurus pada tingkatan yang bersangkutan dan/atau atas usulan sekurang-kurangnya 2/3 dua per tiga pengurus satu tingkat di bawahnya; 2. TKLB memiliki tugas dan wewenang yang tunggal yakni untuk kepentingan mengganti Ketua karena sebab tertentu; 3. TKLB memutuskan tugas dan wewenang yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Temu Karya; 4. Pelaksanaan TKLB mengikuti mekanisme yang sama seperti Temu Karya. DASAR PELAKSANAAN TKLB 1. Untuk TKLB dengan agenda penggantian Ketua dalam masa bakti berjalan, dapat dilaksanakan karena alasan sebagai berikut a. Ketua meninggal dunia; b. Ketua mengundurkan diri dengan sukarela; c. Ketua sekurang-kurangnya 1 satu tahun sama sekali tidak aktif melakukan tugas dan kewajibannya sebagai Ketua; d. Ketua dianggap melanggar PD/PRT setelah melalui penilaian obyektif dalam forum serendah-rendahnya setingkat RPP, dengan kriteria pelanggaran sebagai berikut 1 Mencemarkan nama baik organisasi, dengan bukti konkrit dan valid baik berupa material maupun saksi; 2 Merubah filosofi, prinsip dasar, watak dan kode etik organisasi; 3 Membuat keputusan strategis bagi organisasi tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan dan/atau tanpa menyampaikan pertanggung-jawaban dalam forum pengambilan keputusan yang setara dan proporsional; 4 Melakukan kerjasama dengan pihak ketiga tanpa persetujuan dan/atau tanpa menyampaikan pertanggungjawaban dalam forum pengambilan keputusan yang setara dan proporsional. e. Ketua sudah mendapatkan hukuman pidana tetap inkrah sekurang-kurangnya 5 lima tahun dari pengadilan atas kasus yang menimpa dirinya baik internal maupun eksternal organisasi. PROSEDUR PELAKSANAAN TKLB Untuk TKLB dengan agenda pergantian Ketua, dapat dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut a. Usulan pergantian Ketua yang datang dari pengurus yang bersangkutan harus disampaikan secara tertulis kepada pengurus satu tingkat dibawahnya untuk mendapatkan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dua per tiga dari pengurus satu tingkat dibawahnya tersebut; b. Setelah minimal 2/3 dua per tiga pengurus satu tingkat dibawahnya menyetujui pergantian Ketua dalam masa bakti berjalan, maka pengurus yang bersangkutan mempersiapkan rencana pelaksanaan TKLB dimaksud, dengan undangan/pemanggilan peserta yang ditandatangani oleh salah satu unsur Wakil Ketua dan Sekretaris; c. Sedangkan jika usulan pergantian datang dari pengurus satu tingkat dibawahnya, maka harus disampaikan dalam bentuk tertulis dan/atau mosi tidak percaya untuk kasus pelanggaran organisasi/hukum yang disampaikan kepada pengurus yang bersangkutan dengan tembusan kepada Pembina Umum dan Pembina Fungsional; d. Pengurus yang bersangkutan yang menerima usulan pergantian secara tertulis dan/atau mosi tidak percaya tersebut, kemudian mempelajari dan mengkonsultasikannya kepada pengurus satu tingkat diatasnya, MPKT yang bersangkutan dan unsur pembina untuk menindaklanjuti dan mengambil langkah yang diperlukan sampai disusunnya rencana pelaksanaan TKLB dimaksud. FORMATUR 1. Formatur adalah mekanisme yang digunakan untuk menyusun kepengurusan dan Majelis Pertimbangan Karang Taruna disetiap tingkatan, dalam fórum Temu Karya dan MWKT. 2. Mandat dari TK dan MWKT dalam penyusunan kepengurusan dan MPKT untuk masa bakti berikutnya pada prinsipnya diberikan kepada Ketua Terpilih formatur tunggal, namun dalam kapasitas sebagai organisasi sosial Karang Taruna meniscayakan pembentukan formatur dalam sebuah tim untuk membantu Ketua Terpilih sekaligus mewujudkan cerminan perwakilan representatif kepengurusan dalam Karang Taruna yang bersifat collective colegial dengan dasar nilai kesetiakawanan sosial dan semangat musyawarah Karang Taruna; 3. Keanggotaan formatur tidak dapat digantikan, dan setiap anggota formatur mempunyai tanggung jawab moral dan organisasional dalam penyusunan dan penempatan kepengurusan dan MPKT; 4. Keputusan hasil Sidang Formatur adalah bersifat mutlak karena mendapatkan mandat/kewenangan penuh dari fórum pengambilan keputusan tertinggi organisasi; 5. Waktu formatur bersidang adalah sesuai dengan kesepakatan yang diambil oleh fórum TK dan MWKT, sehingga apabila melebihi batas waktu yang ditentukan maka harus tetap melaporkan hasilnya yang apabila belum sempurna maka akan kembali menjadi kewenangan fórum TK dan MWKT untuk memutuskannya. 6. Pelanggaran mekanisme kerja formatur akan menggugurkan keanggotaan formatur dan hasil kerjanya, sehingga akan menjadi tugas dan tanggungjawab Ketua Terpilih sebagai formatur tunggal. 7. Formatur MWKT dan TKKT sekurang-kurangnya sebanyak 5 lima orang dan sebanyak-banyaknya 9 Sembilan orang yang terdiri dari Ketua Terpilih; Ketua Pengurus Karang Taruna Demisioner; 1 Orang Unsur Pengurus Karang Taruna setingkat diatasnya yang mendapatkan mandat 2-6 Orang unsur peserta yang disetujui dan ditetapkan oleh peserta; 8. Komposisi Formatur terdiri dari seorang Ketua Merangkap Anggota, Seorang Sekretaris Merangkap Anggota dan Anggota-Anggota. 9. Ketua Formatur untuk MWKT dan TKKT secara ex-officio adalah Ketua Terpilih. JADWAL ACARA Dalam pelaksanaan MWKT/TKKT, sekurang-kurangya memiliki jadwal acara sebagai berikut 1. Heregistrasi / Daftar Ulang Peserta 2. Pembukaan a. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an b. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya c. Mengheningkan Cipta d. Menyanyikan Mars Karang Taruna e. Pembacaan Dasa Sakti Karang Taruna f. Laporan Ketua Panitia g. Sambutan Ketua Karang Taruna h. Pengarahan Pembina umum sekaligus membuka Acara MWKT/TKKT secara resmi. 3. Sidang Pleno I a. Penetapan Peserta / Peninjau b. Pengesahan Jadwal Acara dan Tata Tertib c. Pemilihan Pimpinan Sidang Pleno. 4. Sidang Pleno II a. Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Karang Taruna b. Pengesahan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban. c. Penyataan Demisioner Pengurus Karang Taruna 5. Sidang Pleno III a. Pembentukan komisi – komisi b. Sidang-sidang komisi c. Laporan / Pengesahan hasil rapat komisi 6. Sidang Pleno IV a. Pendaftaran dan pengesahan bakal calon b. Penetapan calon ketua c. Penyampaian Visi MisiCalon Ketua d. Pemilihan Calon Ketua dan ; e. Pengesahan Ketua Terpilih 7. Sidang Pleno V a. Pembentukan formatur b. Pengesahan formatur c. Sidang Pleno V Ditunda Menunggu Hasil Sidang Formatur Selanjutnya Sidang Pleno V Ditutup Sementara Maksimal 30 hari 8. Lanjutan Sidang Pleno V a. Penyampaian Hasil Sidang Formatur oleh Ketua Tim Formatur b. Penyerahan Hasil Sidang formatur kepada Pimpinan Sidang Pleno c. Pengesahan Hasil Sidang Formatur oleh Pimpinan Sidang Formatur d. Penutupan siding Pleno V MATERI PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT 1. Materi MWKT dan TKKT disiapkan melalui Rapat Pimpinan Karang Taruna di masing-masing tingkatan. 2. Sidang-sidang dan Rapat MWKT dan TKKT terdiri a. Sidang Pleno b. Sidang Komisi c. Sidang Komisi Khusus dan atau Sub Komisi bila dianggap perlu. 3. Materi Persidangan terdiri dari a. Pokok-pokok Program Kerja Karang Taruna b. Rekomendasi c. Tata Tertib Pemilihan d. Hal lain yang dipandang perlu 4. Tugas dan Wewenang Sidang Pleno a. Mendengarkan pengarahan dan ceramah sesuai dengan ketentuan MWKT dan TKKT; b. Mendengar dan memberikan penilaian atas Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Karang Taruna; c. Mengesahkan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Karang Taruna; d. Menetapkan Pokok-Pokok Program Kerja Karang Taruna yang berpedoman kepada Pokok-Pokok Program Kerja Nasional dan Organisasi Karang Taruna; e. Membentuk Komisi-Komisi menurut kebutuhan; f. Mendengarkan Laporan Komisi untuk mendapatkan penilaian dan pengesahan Sidang Pleno; g. Memilih dan Mengesahkan Ketua Pengurus Karang Taruna; h. Memilih Formatur; i. Mengesahkan Pengurus Karang Taruna serta Majelis Permusyawaratan Karaang Taruna MPKT untuk Masa Bakti berikutnya. 5. Tugas dan Wewenang Sidang Komisi a. Melakukan Musyawarah dan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang menjadi lingkup tugasnya; b. Melaporkan hasil-hasil Sidang Komisi kepada Sidang Pleno MWKT dan TKKT setelah ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris Sidang Komisi yang bersangkutan. 6. Sidang-Sidang MWKT dan TKKT dipandu oleh Pengurus Karang Taruna dan Pimpinan Sidang terpilih. 7. Pimpinan Sidang MWKT dan TKKT dipilih dari dan oleh utusan MWKT dan TKKT dan komposisinya diatur sebagai berikut a. Pimpinan Sidang Pleno terdiri dari Seorang Ketua, seorang Sekretaris dan 3 Dua Orang Anggota; b. Pimpinan Sidang Komisi terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris dan Anggota-Anggota. 8. Pimpinan Sidang merangkum seluruh pembicaraan, mendudukkan persoalan, meluruskan pembicaraan serta berusaha mempertemukan pendapat sesuai acara persidangan. HAK PESERTA DAN PENINJAU 1. Peserta Berhak Mendapatkan satu hak suara yang dapat dipergunakan dalam pengambilan keputusan dengan format Satu Utusan/Delegasi Satu Suara atau One Delegation One Vote.; Mengajukan pertanyaan, usul, saran dan atau pendapat baik lisan maupun tertulis; Mendapatkan kesempatan dan kebebasan yang sama untuk mengeluarkan Pendapat/Kritik yang bersifat membangun; Dipilih dan Memilih. 2. Peninjau Berhak Mengajukan pertanyaan, usul dan atau pendapat baik lisan maupun tertulis atas seijin Pimpinan Sidang; Mendapatkan kesempatan dan kebebasan yang sama untuk mengeluarkan Pendapat/Kritik yang bersifat membangun. 3. Setiap Peserta dan Peninjau berhak untuk menjadi anggota salah satu Komisi MWKT dan TKKT. 4. Jumlah anggota masing-masing komisi disusun secara proporsional. 5. Penggunaan hak bicara dan hak suara dalam Musyawarah dan Rapat-Rapat diatur dalam Tata Tertib Musyawarah dan Rapat-Rapat. QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN 1. MWKT/MWKTLB/TKKT/TKKTLB dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½ Setengah ditambah 1 Satu jumlah utusan peserta; 2. Apabila ketentuan dalam ayat 1 ini tidak dapat dipenuhi, maka semua jenjang dan semua permusyawaratan dapat ditunda selama 2 x 60 menit, dan jika dalam tenggang waktu tersebutQuorum belum dapat terpenuhi, maka atas persetujuan peserta sidang selanjutnya dinyatakan sah; 3. Permusyawaratan dan rapat-rapat dinyatakan syah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½ Setengah ditambah 1 Satu jumlah peserta; 4. Apabila ketentuan sebagaimana diatur dalam ayat 1 Satu tidak dapat dipenuhi, maka semua jenjang permusyawaratan di atas dapat di tunda selama 2 x 60 menit, dan jika dalam tenggang waktu tersebut belum terpenuhi maka atas persetujuan peserta yang hadir sidang selanjutnya dinyatakan syah; 5. Pengambilan keputusan dalam Musyawarah dan Rapat-Rapat Karang Taruna adalah sebagai berikut Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat; Proses pengambilan suara dilakukan oleh peserta dengan menyatakan sikap setuju atau menolak atau abstain yang dilaksanakan secara lisan atau tertulis atau mengacungkan tangan. Apabila yang diinginkan pada ayat 1 Pasal ini tidak dimungkinkan, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara terbanyak oleh peserta dalam suasana dan semangat kebersamaan untuk menunjang kebersamaan warga Karang Taruna. 6. Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak dinyatakan sah, apabila disetujui oleh lebih dari setengah jumlah peserta yang hadir. 7. Apabila keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dan hasilnya sama maka dilakukan pemungutan suara ulang. TATA CARA PEMILIHAN KETUA DAN PENGURUS 1. Pemilihan Ketua Karang Taruna dan pembentukan Pengurus Karang Taruna dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut a. Pencalonan Ketua; b. Pemilihan Ketua; c. Pemilihan Anggota Formatur; d. Pembentukan Pengurus. 2. Calon Ketua di pilih oleh peserta dari Bakal Calon yang sudah ditetapkan oleh Sterring Commite SC. 3. Persyaratan Calon Ketua adalah a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. memiliki pengalaman dan aktif dalam kegiatan Karang Taruna; d. memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan, kemampuan, dan pengabdian dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan e. berumur 17 tujuh belas tahun sampai dengan 45 empat puluh lima tahun. f. Tidak melebihi 2 Dua Periode sebagai Ketua; g. Mendapatkan Rekomendasi dari Pengurus Karang Taruna di tingkatan masing-masing; h. Berprestasi, Berdedikasi, Loyal terhadap Organisasi/Negara, tak tercela dan bebas Narkoba serta bersedia bertanggung Jawab untuk melaksanakan Amanat Organisasi hingga akhir masa jabatan. 4. Persyaratan Pengurus Karang Taruna a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. memiliki pengalaman dan aktif dalam kegiatan Karang Taruna; d. memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan, kemampuan, dan pengabdian dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan e. berumur 17 tujuh belas tahun sampai dengan 45 empat puluh lima tahun. 5. Pemilihan Ketua dan Pengurus dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut a. Calon-calon Ketua mendaftarkan diri dan ditetapkan oleh Peserta; b. Apabila hanya satu calon yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan ayat 3 diatas, maka selanjutnya ditetapkan sebagai Ketua terpilih; c. Apabila terdapat lebih dari satu calon, maka pemilihan dilanjutkan ke tahap berikutnya, dan calon yang mendapat suara terbanyak langsung ditetapkan sebagai Ketua terpilih; d. Ketua dipilih dari Calon Ketua yang telah memenuhi persyaratan dan disahkan oleh peserta di dalam Sidang Pleno; e. Pengurus Karang Taruna dipilih oleh Formatur. 6. Nama-nama Calon Pengurus yang direkomendasikan wajib melampirkan Daftar Riwayat Hidup. 7. Rekomendasi Calon Pengurus selambat-lambatnya disampaikan pada saat pendaftaran peserta MWKT dan TKKT. PELANTIKAN PENGURUS Pelantikan Pengurus Karang Taruna dilaksanakan setelah berakhirnya penyelenggaraan MWKT / TKKT yang dilaksanakan oleh Panitia Pelantikan yang dibentuk oleh pengurus terpilih dan disyahkan oleh Pembina Umum sesuai dengan tingkatannya. ORIENTASI PENGURUS Setelah Pengurus Karang Taruna Kota atau Kecamatan atau Kelurahan terpilih dan dilantik, dilanjutkan dengan dilaksanakan Orientasi Pengurus yang Waktu, Jadwal dan Tempatnya ditetapkan oleh masing-masing Pengurus di kewilayahnnya masing-masing.
CARINGIN PENAPUBLIK.COM – Sesuai agenda yang sudah direncanakan sebelumnya, Pengurus Karang Taruna Kecamatan Caringin menggelar Temu Karya sekaligus pemilihan Ketua untuk masa bhakti 2021 hingga 2026. Meski tanpa kehadiran Camat Caringin yang sedang berhalangan dan hanya diwakilkan oleh Kasie Pendidikan dan Kesehatan, Namun

ADITYA KARYA MAHATVA YODHA” “ADITYA” berarti cerdas dan penuh pengetahuan; “KARYA” berarti pekerjaan; “MAHATVA” berarti terhormat dan berbudi luhur; dan “YODHA” berarti pejuang atau patriot. Jadi secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan, dan Karang Taruna Catatan Jelang TEMU KARYA DAERAH TKD VIII KARANG TARUNA SULAWESI SELATANSoliditas, Inovatif, Transformatif,untuk Karang Taruna Maju Salam Kesetiakawanan Sosial. SEKILAS TENTANG KARANG TARUNAKarang Taruna Secara etimologi Karang Taruna barasal dari dua suku kata, yakni Karang dan Taruna. Karang berarti tempat dan Taruna berarti pemuda atau remaja. Jadi, Karang Taruna bisa di artikan sebagai tempat berkumpulnya para pemuda dan remaja untuk beraktifitas dan melakukan kegiatan. Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/ kelurahan dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial Keberadaan Karang Taruna terdapat hampir di seluruh Indonesia, di sesuaikan dengan keadaan daerah masing-masing. Sesuai dengan namanya, biasanya karang taruna di isi oleh para pemuda dan remaja. Pada awalnya, karang taruna di bentuk untuk memberikan pembinaan pada para remaja, terutama pada remaja yang putus sekolah dan menganggur. Namun, seiring dengan perkembangan zaman, ternyata karang taruna tidak hanya di isi oleh para remaja yang menganggur, tetapi banyak pula remaja yang masih duduk di bangku sekolah SMP dan SMA,dan mahasiswa bahkan tidak sedikit dari anggota karang taruna yang sudah menikah. Keanggotaan karang taruna tidak lagi di batasi oleh umur, status dan predikat lainnya. Selama ada orang yang mau berpartisipasi dalam kemajuan kegiatan karang taruna dan mau mengikuti kegiatan yang di selenggarakan oleh karang taruna ia dapatdi katakan anggota karang taruna. LOGO KARANG TARUNA Karang Taruna memiliki identitas berupa lambang, bendera, panji, lagu, yang merupakan identitas resmi Karang Taruna. Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai pita terpampang dibagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang. Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna Bunga Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan sosial. Empat helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu a. Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung jawab; b. Membina kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis; c. Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok; d. Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila. Tujuh helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja a. Taat Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. Tanggap Penuh perhatian dan peka terhadap masalah; c. Tanggon Kuat, daya tahan fisik dan mental; d. Tandas Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian; e. Tangkas Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis; f. Trampil Mampu berkreasi dan berkarya praktis; g. Tulus Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur. Pita dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti a. Karang pekarangan, halaman, atau tempat; b. Taruna remaja. Secara keseluruhan berarti tempat atau Wadah Pembinaan Remaja. Pita dibagian atas terdapat tulisan “ADITYA KARYA MAHATVA YODHA” “ADITYA” berarti cerdas dan penuh pengetahuan; “KARYA” berarti pekerjaan; “MAHATVA” berarti terhormat dan berbudi luhur; dan “YODHA” berarti pejuang atau patriot. Jadi secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan, dan terampil. Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional. Karang Taruna di dirikan dengan tujuan untuk memberikan pembinaan kepada generasi muda, terutama remaja putus sekolah dan tidak memiliki pekerjaan. Jika mereka tidak di bina, ada kekhawatiran dapat banyak menimbulkan permasalahan sosial, mulai dari dari kenakalan remaja sampai pada tindakan kriminalitas. Dampak yang di timbulkan tidak hanya menimpa mereka saja, tapi juga bisa merugikan berbagai pihak, terutama orang tua, keluarga dan masyarakat. Melalui Karang Taruna, di harapkan para remaja bisa menyalurkan semua bakat yang di milikinya, sehingga potensi yang mereka miliki bisa tergali secara optimal. Bakat yang selama ini terpendam dalam jiwa mereka, sedikit demi sedikit mulai bisa di gali dan di naikan ke permukaan dan lama kelamaan akan lebih terasah dengan adanya Karang Taruna di harap kan para remaja dapat di bina menjadi insan yang produktif dan bermanfaat baik bagi dirinya sendiri ataupun bagi orang-orang yang ada di sekitarnya. Di harapkan mereka bisa menjadi orang-orang yang mandiri yang tidak bergantung dan menjadi beban bagi orang lain. Selama ini masih banyak masyarakat yang berpandangan salah tentang Karang Taruna karena mereka hanya melihat karang taruna dengan sebelah tidak menutup kemungkinan ada yang memiliki pandangan negative terhadap karang taruna. Pandangan seperti itu wajar terjadi dan hal itu bisa menjadi masukan bagi kita tersebut biasanya keluar dari orang-orang yang punya perhatian dan kepedulian pada tindak tanduk serta kegiatan karang taruna di desanya. Sebenarnya, respon seperti itu berpulang pada anggota karang taruna sendiri. Jika ada masyarakat yang tidak peduli dengan keberadaan karang taruna karena mungkin anggota karang taruna sendiri yang tidak bisa bergaul dan menyesuaikan diri dengan lingkungan masyarakat. Bahkan mungkin cenderung bertentangan dengan kehendak masyarakat. Jika ada pandangan masyarakat yang berpandangan negative pada karang taruna, mungkin saja mereka melihat perilaku negative dari sebagian anggota karang taruna di lingkungannya. Oleh karena itu, pandai-pandailah dalam menjaga citra positif di hadapan masyarakat sehingga keberadaan karang taruna dapat di terima dengan baik di lingkungan masyarkat bahkan bisa menjadi mitra strategis dalam membangun desa. Sepintas, karang taruna sering di identikan dengan kegiatan olah raga, padahal bukan itu saja. Olah raga mungkin sebagian kecil dari kegiatan karang taruna. Jika mau di selidiki lebih jauh, tarnyata kegiatan karang taruna meliputi banyak bidang. Salah satunya adalah kegiatan ketrampilan. Remaja yang berbakat di bidang elektronik di didik untuk terampil di bidang tersebut. Kegiatan Pengukuhan dan Pelantikan Karang Taruna di Daerah Demikian juga mereka yang senang dengan kerajinan mereka akan di bina di bidang ketrampilan. Dan remaja putri pun tidak mau ketinggalan, untuk remaja putri yang menyukai seni merangkai bunga ataupun hobi masak memasak akan di berikan pelatihan atau kegiatan yang terkait dengan hobi mereka. Selain ketrampilan, bidang kesenian juga menjadi salah satu garapan karang taruna. Ada yang senang bernyayi di fasilaitasi untuk membuat grup. Yang senang dengan seni drama ataupun paduan suara di didk, di latih dan di kirim ke barbagai karang taruan, maju dan mundurnya di tentukan oleh keaktifan dan peran serta semua anggotanya. Bukan hal yang aneh jika ada karang taruna yang sekedar ada. Namun ada pula karang taruna yang dapat mensejahtrakan seluruh anggotanya, bahkan ada karang taruna yang dapat membantu masyarakat sekitarnya. SEJARAH BERDIRINYA KARANG TARUNAKarang Taruna lahir pada tanggal 26 September 1960 61 tahun di 2021 di Kampung Melayu Jakarta, melalui proses Experimental Project Karang Taruna, kerjasama masyarakat Kampung Melayu/Yayasan Perawatan Anak Yatim YPAY dengan Jawatan Pekerjaan Sosial/Departemen Sosial. Pembentukan Karang Taruna dilatar belakangi oleh banyaknya anak-anak yang menyandang masalah sosial antara lain seperti anak yatim, putus sekolah, mencari nafkah membantu orang tua dsb. Masalah tersebut tidak terlepas dari kemiskinan yang dialami sebagian masyarakat kala itu. I. MASA DIMULAINYA PELITA 1960 – 1969Tahun 1960–1969 adalah saat awal dimana Bangsa Indonesia mulai melaksanakan pembangunan disegala bidang. Instansi-Instansi Sosial di DKI Jakarta Jawatan Pekerjaan Sosial/Departemen Sosial berupaya menumbuhkan Karang Taruna–Katar baru di kelurahan melalui kegiatan penyuluhan sosial. Pertumbuhan Karang Taruna saat itu terbilang sangat lambat, tahun 1969 baru terbentuk 12 Karang Taruna, hal ini disebabkan peristiwa G 30 S/PKI sehingga pemerintah memprioritaskan berkonsentrasi untuk mewujudkan stabilitas nasional. II. ERA PELITA HINGGA MASUK GBHN 1969 – 1983Tokoh yang mengembangkan Karang Taruna adalah Gubernur DKI Jakarta H. Ali Sadikin 1966-1977. Pada saat menjabat Gubernur, Ali Sadikin mengeluarkan kebijakan untuk memberikan subsidi bagi tiap Karang Taruna dan membantu pembangunanSasana Krida Karang Taruna SKKT. Selain itu Ali Sadikin juga menginstruksikan Walikota, Camat, Lurah dan Dinas Sosial untuk memfungsikan Karang Taruna. Tahun 1970 Karang Taruna DKI membentuk Mimbar Pengembangan Karang Taruna MPKT Kecamatan sebagai sarana komunikasi antar Karang Taruna Kelurahan. Sejak itu perkembangan Karang Taruna mulai terlihat marak, pada Tahun 1975 dilangsungkanlah Musyawarah Kerja Karang Taruna, dan pada moment tersebut Lagu Mars Karang Taruna ciptaan Gunadi Said untuk pertama kalinya dikumandangkan. Tahun 1980 dilangsungkan Musyawarah Kerja Nasional Mukernas Karang Taruna di Malang, Jawa Timur. Dan sebagai tindak lanjutnya, pada tahun 1981 Menteri Sosial mengeluarkan Keputusan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Karang Taruna dengan Surat Keputusan Nomor. 13/HUK/KEP/I/1981 sehingga Karang Taruna mempunyai landasan hukum yang kuat. Tahun 1982 Lambang Karang Taruna ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial RI sebagai tindak lanjut hasil Mukernas di Garut tahun 1981. Dalam lambang tercantum tulisan Aditya Karya Mahatva Yodha artinya Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil Pada tahun 1983 Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR mengeluarkan TAP MPR Nomor II/MPR/1983 tentang Garis Besar Haluan Negara GBHN yang didalamnya menempatkan Karang Taruna sebagai wadah pengembangan generasi muda. GBHN SAMPAI TERJADINYA KRISISTahun 1984 terbentuknya Direktorat Bina Karang Taruna; Tahun 1984-1987 sejumlah pengurus/aktivis Karang Taruna mengikuti Program Nakasone menyongsong abad 21 ke Jepang dalam rangka menambah dan memperluas wawasan; Tahun 1985 Menteri Sosial menyatakan sebagai Tahun Penumbuhan Karang Taruna, sedangkan tahun 1987 sebagai Tahun KualitasKarang Taruna; Karang Taruna Teladan Tahun 1988 berhasil merumuskan Pola Gerakan Keluarga Berencana Oleh Karang Taruna; Tahun 1988 Pedoman Dasar Karang Taruna ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial RI no. 11/HUK/1988; Kegiatan Studi Karya Bhakti, Pekan Bhakti dan Porseni Karang Taruna merupakan kegiatan dalam rangka mempererat hubungan antar Karang Taruna dari sejumlah daerah; Sasana Krida Karang Taruna SKKT sebagai sarana tempat Karang Taruna berlatih dibidang-bidang pertanian dan peternakan. Bulan Bhakti Karang Taruna BBKT biasanya diselenggarakan dalam rangka ulang tahun Karang Taruna. Merupakan forum kegiatan bersama antar Karang Taruna dari sejumlah daerah bersama masyarakat setempat, kegiatannya berupa karya bhakti/pengabdian masyarakat; Tahun 1996 bekerjasama dengan Depnaker diberangkatkan 159 tenaga dari Karang Taruna untuk magang kerja ke Jepang antara 1 s/d 3 tahun, dalam upaya meningkatkan wawasan, pengetahuan dan keterampilan dalam berbagai bidang usaha; Pelibatan Karang Taruna dalam kesehatan reproduksi remaja diadakan agar Karang Taruna dapat berperan sebagai wahana Komunikasi Informasi dan Edukasi KIE bagi remaja warga karang Taruna; IV. KARANG TARUNA DALAM SITUASI KRISIS 1997 – 2004Krisis moneter yang terjadi tahun 1997 berkembang menjadi krisis ekonomi, yang dengan cepat menjadi krisis multidimensi. Imbas dari krisis tersebut tak urung juga berdampak pada lambannya perkembangan Karang pada saat pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid membubarkan Departemen Sosial,Karang Taruna pada umumnya mengalami stagnasi, bahkan mati suri. Konsolidasi organisasi terganggu ,aktivitas terhambat dan menurun bahkan cenderung terhenti. Hal tersebut menyebabkan Klasifikasi Karang Taruna menurun walaupun masih ada Karang Taruna yang tetap eksis. Tahun 2001 Temu Karya Nasional Karang Taruna TKN dilaksanakan di Medan., Sumatera Utara. Hasilnya antara lain menambah nama Karang Taruna menjadi Karang Taruna Indonesia KTI , memilih Ketua Umum Pengurus Nasional KTI, serta menyusun Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga KTI. Hasil TKN tersebut memperoleh tanggapan yang berbeda-beda dari daerah. V. KARANG TARUNA TAHUN 2005 HINGGA SEKARANG Banten merupakan salah satu Provinsi yang ikut menorehkan sejarah ke-Karang Taruna-an. Pada tanggal 9-12 April 2005 digelar Temu Karya Nasional V Karang Taruna Indonesia TKN V KTI di Propinsi Banten. Beberapa hal yang dihasilkan pada TKN V tersebut antara lain Pemilihan Pengurus Nasional Karang Taruna PNKT periode 2005 – 2010; Perubahan nama KTI menjadi Karang Taruna; Merekomendasikan Pedoman Dasar Karang Taruna yang baru yang akan ditetapkan oleh MENSOS RI. Pada tanggal 29 Juni – 1 Juli 2005 diselenggaran Rapat Kerja Nasional Karang Taruna Rakernas Karang Taruna di Jakarta dalam rangka menyusun program kerja. Pada tahun yang sama, Menteri Sosial mengeluarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna pengganti Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 11/HUK/1988, sebagai tindak lanjut rekomendasi Temu Karya Nasional V di Banten. dan pada tanggal 23 – 27 September 2005 diselenggarakan BBKT dan SKBKT di Propinsi DIY dengan peserta lebih kurang orang terdiri dari anggota dan pengurus Karang Taruna dari seluruh wilayah Indonesia. Pengakuan dan Perhatian para penentu kebijakan di negeri ini terhadap keberadaan Karang Taruna dibuktikan dengan masuknya nama Karang Taruna dalam beberapa regulasi atau perundang-undangan. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, PP No. 72 & 73 tentang Desa dan Kelurahan serta UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial adalah beberapa produk hukum yang didalamnya menempatkan Karang Taruna dengan segala peran dan fungsinya. Efektifitas Pemberdayaan Remaja Melalui Karang Taruna Karang taruna merupakan organisasi kepemudaan terbesar di desa/kelurahan dan merupakan salah satu potensi yang perlu dikembangkan untuk membantu kesejahteraan social masyarakat disekitarnya yang dibekali dengan berbagai kemampuan, baik dibidang manajemen, skill, pengetahuan social dan jiwa kewiraan dalam bela Negara. Sisi lain dari para remaja yang mana menjadi masa peralihan antara anak-anak ke masa dewasa, yang ditandai dengan berbagai hal antara lain mulain tertarik pada lawan jenisnya, mudah marah, dan banyak sifat-sifat psikis baru yang muncul pada masa ini, sehingga para orang tua harus piawai dalam berhadapan dengan manusia seumur remaja. Dengan demikian bagai mereka harus diminimalisir interaksi para remaja dengan hal-hal yang dapat membangkitkan gairah seksual seperti film-film yang mengarah pada porno grafi maupun lebih-lebih porno aksi, serta gambar-gambar yang sifatnya sensitive dan sebagainya, dengan kasus demikian maka ahli psikologi menganjurkan “Untuk mengarahkan masa sensitifitas para remaja agar mengadakan penyensoran pada film-film yang lebih menitikberatkan pada segi pendidikan, mengadakan ceramah melalui radio-radio/media lain mengenai soal pendidikan pada umumnya, mengadakan pengawasan terhadap peredaran buku-buku komik, gambar porno, majalah dan sebaginya”. Bimo Walkito, 198210. Memang dalam berbagai pemberitaan banyak kasus yang mengarah pada pelanggaran yang dilakukan para remaja, apalagi dengan adanya kemajuan teknologi dewasa ini, masalah yang terkait dengan tontonan tidak lagi harus berada di kamar seperti televise, namun cukup dengan memiliki telephon sesuler sudah bias mengakses tontonan yang bagaimanapun modelnya. Dengan demikian keberadaan karang taruna di setiap desa/kelurahan memberikan kesibukan alternative bagi para remaja/pemuda sehingga mereka dapat meminimalisir kegiatan-kegiatan yang mengarah pada keresahan social. Karang taruna hadir dengan berbagai program kerja yang mengembangkan bakat dan minat serta memberikan diklat bagai para remaja sehingga para remja mendapatkan pengetahuan dan skill baru terhadap berbagai persoalan hidup, termasuk mengatasi masalah social ekonomi guna kelangsungan kesejahteraan hidup dan mengantarkan kegerbang kemandirian, mampu mencukupi kebutuhan diri, keluarga dan bermanfaat bagi Negara dan bangsa, memiliki wawasan nusantara dan bela Negara. Dengan demikian maka secara teoritis dapat disimpulkan bahwa kehadiran karang taruna memberikan sumbangsih yang signifikan kepada para remja, yang dengan kesibukan yang mengarah pada berabagai bekal hidup dan kegaitan yang positif, maka secara otomatis akan mengurangi atau bahkan akan menghilangkan keinginan untuk melakukan hal-hal yang melanggar norma/kenakalan 61 Tahun Karang Taruna Sulawesi Selatan akan melaksanakan Temu Karya Daerah VIII, sebagai bentuk organisasi dinamis, dan memasuki kepengurusan baru agar Karang Taruna tetap eksis, di usia 61 tahun tema TKD VIII, panitia, adalah, Soliditas, Inovatif, dan Transformatif menuju Karang Taruna dan Sukseskan TEMU KARYA DAERAH VIII KARANG TARUNA SULAWESI SELATANTahun Arya Duta Makassar, 18-20 Juni 2021 ADITYA KARYA MAHATVA YODHA. PELANTIKAN DAN PENGUKUHAN KARANG TARUNA SULSEL 2015-2020 Makassar, 15 Juni 2021PenulisDr. Sudirman, M. Ketua KTSS Referensi bacaan 1. Saragi P, Tumpal, Mewujudkan Otonomi Masyarakat Desa, AlternativePemberdayaan Desa, pen. Cipruy, Yogyakarta, 2004 2. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republic Indonesia, Undang – Undang DasarNegara Republic Indonesia 1945, pen. Secretariat Jendaral MPR RI, 2006 3. Walgito, Bimo, Drs. Kenakalan Anak Juvenile Deleguency, Yayasan Penerbit Fakultas Psikologi UGM, Yogyakarta, 1982. Visited 589 times, 1 visits today Navigasi pos

MAKASSAR RAKYATSULSEL – Pengurus Karang Taruna Kota Makassar menggelar Tudang Sipulung dalam rangka persiapan pelaksanaan Temu Karya Karang Taruna (TKKT) Kota Makassar di Baruga Anging Mamiri (Rumah Jabatan Walikota Makassar), Kamis (17/02/2022). Kegiatan ini dihadiri oleh Pengurus Karang Taruna Provinsi Sulawesi Selatan serta Camat se MAHATVA MEDIA INDONESIA,Bogor – Karang Taruna Kecamatan Gunung Putri, menggelar Temu Karya ke 4, yang di selenggarakan di Katoomba Green Park Desa BojongNangka, Kecamatan Gunung Putri kabupaten Bogor Jawa 04/06/2023. Live Striming Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Gunung Putri. Minggu , 04/06/2023 Dalam Acara Temu Karya ke 4 Karang Taruna Kecamatan Gunung Putri, di hadiri tokoh masyarakat hingga Tokoh Nasional, mulai dari Anggota DPR RI, Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Camat, Kapolsek, Kepala Desa se-Kecamatan Gunung Putri, Karang Taruna Kabupaten hingga seluruh pengurus Karang Taruna Wilayah Bogor Timur, KNPI, Ormas, OKP, seluruh Ketua Karang Taruna Desa se-kecamatan Gunung Putri dan tamu undangan lainnya. Dokumentasi Kegiatan Temu Karya ke 4 Karang Taruna Kecamatan Gunung Putri kabupaten Bogor Demisoner Ketua Karang Taruna Kecamatan Gunung Putri, Udin Saputra, mengatakan, rasa syukur karena acara Temu Karya sudah berhasil dilaksanakan dan sudah mendapatkan ketua yang baru untuk memimpin organisasi Karang Taruna Kecamatan Gunung Putri kedepan. “Alhamdulillah Acara Temu Karya Sudah dilaksanakan dan berjalan lancar tampa ada kendala, yang pasti saya mendukung dan suport kegiatan ini demi terwujudnya proses aturan dalam organisasi sehingga bisa melahirkan ketua baru untuk memimpin yang lebih baik lagi,” ujarnya usai acara. Selanjutnya Udin Saputra juga menyampaikan terima kasih buat semua yang terlibat dalam rangka membantu dan mensuport kegiatan Temu Karya Ke-IV sehingga acara bisa terlaksana dengan sukses tanpa ekses. H. Ade Badrusalam, Ketua Karang Taruna Kecamatan Gunung Putri Priode 2023-2028 “Terimakasih buat panitia dan seluruh anggota karang taruna yang sudah ikut membantu ikut mensukseskan acara ini sehingga acara berjalan lancar aman dan kondusif,” ucap Udin yang juga kepala Desa Ciangsana sekaligus Ketua Apdesi Kecamatan Gunung Putri. “Temu karya hari ini sangat luar biasa, berkat kekompakan pemuda, dan kekompakan ini bisa menghadirkan beberapa steakholder yang ada di kecamatan Gunung Putri,” imbuhnya. Lebih lanjut dirinya juga berharap, kepada ketua terpilih harus lebih baik dan bisa membawa organisasi Karang Taruna Maju, dan bisa memimpin pemuda Karang Taruna se-Kecamatan Gunung Putri tanpa melihat perbedaan suku, agama, atau ras. “Ini tentunya modal awal saya sebagai ketua Karang Taruna selalu menginginkan atau memberikan saran dan masukan Karang Taruna di tingkat Desa maupun pengurus, bahwa kita ini harus bersatu untuk Kecamatan Gunung Putri yang lebih baik lagi,” harapnya. Sementara Camat Gunung Putri, Didin Wahidin yang membuka secara resmi acara Temu Karya Ke-IV ini menyampaikan selamat atas terlaksananya acara Temu Karya dan terpilihnya Ketua Katar Kecamatan Gunung Putri yang baru. “Selamat telah terlaksana kegiatan ini, semoga ketua yang baru bisa memberikan kontribusi jalannya kemajuan kecamatan Gunung Putri, Karena kehadiran Karang Taruna sangat dibutuhkan untuk menjamin suksesnya pembangunan di masyarakat,” jarnya. Menurutnya, kehadiran Karang Taruna memiliki peran yang sangat penting sebagai wadah bagi pemuda untuk mengembangkan diri menjadi pribadi yang memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial terhadap lingkungannya. “Alhamdulillah, Temu Karya ini dapat terlaksana dengan baik. Saya berharap semoga ketua Katar terpilih dapat mengembangkan generasi muda yang ada di Kecamatan Gunung Putri,” ungkapnya. Ditempat yang sama Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Irfan Darajat menegaskan, Katar harus senantiasa melaksanakan kewajibannya, yaitu ikut melibatkan diri dalam berbagai problem sosial yang dihadapi oleh masyarakat. “Karang Taruna adalah organisasi sosial yang mempunyai tanggung jawab menyelesaikan masalah persoalan-persoalan sosial,” ujarnya. Dirinya mendorong seluruh kader Karang Taruna untuk berani tampil dan berkiprah di masyarakat dengan niat semata-mata mengabdikan diri untuk kemajuan daerahnya. “Maka ke depan kami perlu meningkatkan penguasaan teknologi digital untuk pengembangan ekonomi kreatif para pemuda di Kecamatan Gunung Putri,” tutupnya. Report Red*Penulis Editor Benk
Terima kasih dukungan dan support seluruh Karang Taruna Kota dan Kabupaten di Jawa Barat, selalu menjaga solidaritas antar wilayah serta menjadikan kepemudaan yang lebih kreatif dan peduli jiwa sosial,” kata Bang Topong dalam sambutan perdananya sebagai Ketua Katar Jabar pada Temu Karya Karang Taruna VIII Jabar disalah satu hotel di Rawalumbu, Kota

Situs ini tidak dapat dijangkau Periksa apakah ada kesalahan ketik di DNS_PROBE_FINISHED_NXDOMAIN

lEac8. 84 439 212 370 61 415 432 295 4

temu karya karang taruna